Zulkifli mengaku diperiksa selama tiga hari. Zulkifli mengaku sempat meminta didampingi pengacara. Namun hal itu urung terjadi karena, menurut polisi, status Zulkifli masih diperiksa sebagai saksi. Namun langsung diminta tanda tangan BAP.
“Kemudian saya minta, lah ini kalau sudah begini kasusnya, saya minta didampingi saja oleh pengacara. Kata mereka, tidak usah. Ini baru pemeriksaan saksi. Kami akan usahakan, perjuangkan, kalau ustaz tak akan naik (statusnya),'” ungkapnya.
Polisi menyatakan Ustaz Zulkifli diduga melakukan ujaran kebencian/SARA dalam sebuah video berdurasi 2 menit. Video tersebut ditemukan beredar di dunia maya oleh Tim Patroli Siber Bareskrim. Terkait dengan itu, Zulkifli mengatakan video tersebut disampaikan untuk lebih bersiaga. Dia mengaku tak pernah merekam dan menyebarkan video tersebut.
“Padahal kalau saya ingat, saya tak pernah sampaikan hal itu di luar kaum muslimin. Kemudian saya juga, hanya imbauan agar siap siaga, waspada,” ucap Zulkifli dikutip harianhaluan.com.