Laporan itu diterima Bareskrim dengan nomor LP/187/II/2018/Bareskrim, tanggal 6 februari 2018. Yang menjadi terlapor dalam laporan itu adalah Firman Wijaya. Pasal yang dijerat dalam laporan yakni Pasal 310, 311 KUHP Junto 27 Ayat 3 Undang Undang ITE. (epr/oke)
Baca Juga:
Laporan Kriminalisasi Tak Bisa Naik Penyidikan, Demokrat Minta Antasari Minta Maaf ke SBY
Mengaku Ada Kriminalisasi, Grasi Antasari Bisa Dibatalkan
Antasari di Peringatkan Demokrat Berhenti Memojokkan SBY