Petahana yang Tidak Cuti Kampanye Bisa Selewengkan Fasilitas Negara

Politik0 Views

kabarin.co, JAKARTA-Sidang lanjutan uji materi pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Mahkamah Konstitusi siang ini menghadirkan saksi ahli Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Syaiful Bakhri.

Di hadapan majelis hakim, Syaiful menjelaskan potensi penyelewengan dari petahana jika tidak mengambil cuti selama kampanye Pilkada 2017.

Uji materi terhadap UU Pilkada ini diajukan oleh bakal calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ahok, sapaan Basuki, keberatan dengan pasal 70 ayat 3 yang mewajibkan gubernur petahana mengambil cuti selama masa kampanye Pilkada.

Bakhri mengatakan, kewajiban cuti penting untuk ditaati supaya petahana tidak menyalahgunakan fasilitas negara. Ia mencontohkan, petahana bisa saja menggerakkan bawahannya dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk melakukan kampanye.

Selain itu, menurut Syaiful, petahana tidak memberikan pelajaran politik yang baik kepada masyarakat jika menolak mengambil cuti. Syaiful juga menyebut cuti kampanye akan menghindarkan petahana menerima uang dari sumber yang tidak diperbolehkan dalam hukum.

Dari alasan tersebut, Syaiful menyatakan tidak ada alasan bagi petahana untuk menolak masa cuti yang sudah ditentukan.

“Cuti petahana bukan lagi hal yang perlu diperdebatkan, tidak ada lagi alasan bagi petahana untuk tidak menjalankan cuti,” kata Syaiful di Jakarta, Rabu (19/10).

Mendengar keterangan Syaiful, anggota hakim Aswanto mempertanyakan data yang dimiliki Syaiful soal bagi-bagi jatah yang mungkin terjadi. Permintaan ini untuk membantu hakim dalam membongkar indikasi tersebut.

“Ini memang dari dulu yang jadi kajian, kami mohon jika memungkinkan ahli punya data untuk bisa bantu kami, apakah benar ada donatur yang dibantu ketika pasangan calon menang,” ucapnya.

Syaiful mengaku tidak memiliki data atas pernyataannya tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan bahan kajian yang bersifat abstrak sehingga tidak ada data pasti.

Sidang yang berlangsung sekitar setengah jam sejak pukul 11.15 WIB itu akan dilanjutkan pada Kamis (27/10) dengan agenda menerima keterangan tertulis dari saksi ahli yang tidak hadir hari ini. Agenda selanjutnya adalah membacakan kesimpulan dari seluruh saksi yang telah diperiksa.

Sementara itu, Ahok sebagai pemohon sudah mempersiapkan langkah antisipasi jika permohonannya ditolak. Ia mengaku telah mengisi formulir untuk cuti selama masa kampanye.

“Kami mengajukan cuti sesuai permintaan dari KPU. Tapi kami akan tetap mengacu pada putusan MK,” ucapnya. (cnn)

Baca juga:

Boy Sadikin: Ahok Ga Mau Cuti Kampanye, Urusin Video Porno Tuh

Widodo Sigit Menilai Kekhawatiran Ahok Soal Cuti Kampanye Berlebihan

Tak Mau Ambil Cuti Kampanye dalam Pilgub, Tanda Ahok Mau Main Curang