Polisi: Kasus Buni Yani Bakal Segera Disidangkan

kabarin.co – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto menyatakan, kasus ujaran kebencian dengan tersangka Buni Yani telah siap untuk disidangkan di pengadilan.

Rikwanto menjelaskan, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jawa barat. Hanya penyerahan tersangka dan barang bukti yang belum diserahkan.

Polisi: Kasus Buni Yani Bakal Segera Disidangkan

“Kami cari waktu untuk memanggil yang bersangkutan beserta dengan buktinya, kemudian kami tentukan waktunya, selanjutnya kami serahkan ke kejaksaan,” ujarnya di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 5 April 2017.

Dia menambahkan, “Tinggal tahap 2, tahap 1 diterima berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap, tahap 2 tersangka dan barang bukti. Nanti kami buatkan undangan, surat panggilan,” ujarnya menambahkan.

Soal kapan polisi akan menyerahkan Buni Yani ke Kejaksaan, Rikawanto menuturkan, hal ini masih menunggu penyidik yang mengenai kasus terebut. Pasalnya berkas perkara baru rampung belum lama ini.

“Nanti penyidik ya, kan barusan saja P21-nya, nanti direncanakan, kami cek dulu ada di mana keberadaan Buni Yani. Kami cari tahu di mana apa di daerah tertentu, dekat-dekat saja, nanti kami buat undangan, panggilan untuk kami hadapkan ke pihak kejaksaan,” ujar Rikwanto.

Diketahui Buni Yani merupakan orang yang memposting potongan video berisi pidato Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat mengutip surat Al Maidah ayat 51, ke Facebook.

Akibat tindakan tersebut, Buni dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar. (epr/viv)

Baca Juga:

Terkait Dugaan Makar, Polda Metro Jaya Periksa Ahmad Dhani dan Buni Yani

Polda Berikan Jawaban Permohonan Praperadilan Buni Yani

Kapolri Mengatakan Kasus Buni Yani Akan Segera Dilimpahkan Ke Pengadilan