Polisi Tetapkan 46 Tersangka Teroris Pasca Bom Medan

Nasional8 Views

kabarin.co – Jakarta, Polisi menetapkan 46 tersangka terorisme pasca-aksi bom bunuh diri di Mapolresta Medan, pada Rabu, 13 November 2019.

“Sampai hari ini upaya penegakan hukum yang dilakukan Densus 88 dan jajaran Polda sudah mengamankan atau menetapkan tersangka sejumlah 46 orang, seluruhnya ya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Mabes Polri pada Senin, 18 November 2019.

Polisi Tetapkan 46 Tersangka Teroris Pasca Bom Medan

Dari 46 tersangka, 23 orang ditangkap di Sumatera dan Aceh yang memiliki keterkaitan langsung dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). “Amirnya adalah saudara Y,” kata Dedi.

Dari 23 orang tersebut, melalui pendekatan keluarga dan tokoh masyarakat, 4 di antaranya menyerahkan diri. Tak hanya itu, 2 orang lainnya terpaksa ditembak Densus 88 karena melakukan perlawanan dengan senjata tajam dan air softgun.

“Akibatnya 1 orang Densus mengalami luka di tangan akibat sabetan senjata tajam. Keduanya (tersangka) meninggal di TKP. Kemudian 3 sisanya ditangkap seperti biasa,” katanya.

Dari penangkapan tersebut, Densus 88 menyita barang bukti berupa bahan pembuat bom berupa pupuk urea, dan black powder yang diduga digunakan untuk merakit bom low explosive.

“Ada black powder, ada pupuk urea dan jenis lain yang digunakan untuk dijadikan bom. Semuanya ini adalah low explosive atau bom yang memiliki daya ledak rendah,” kata Dedi.

Tak hanya di Sumatera Utara dan Aceh, Densus 88 juga menangkap dan menetapkan 22 tersangka teroris. Di wilayah Banten terdapat 4 orang tersangka, Jakarta 3 orang tersangka, Jawa Tengah 9 orang tersangka, Jawa Barat 6 orang dan Kalimantan Timur 1 orang tersangka. (epr/tem)

Baca Juga:

Pelaku Bom Bunuh Diri di GKI Diponegoro Surabaya Diduga Ibu dan Anak

Dua Ledakan di Kampung Melayu Tewaskan Dua Orang, Wakapolri Sebut Diduga Bom Bunuh Diri

Polisi Keluarkan Hasil DNA, Pelaku Bom Bunuh Diri di Solo Dipastikan Nur Rohman