Politisi Nasdem Sebut Pasangan LGBT yang Digerebek Tak Perlu Dipidana

Nasional0 Views

kabarin.co – Perluasan pidana asusila di Rancangan Kita Undang-Undang Hukum Pidana sedang menjadi sorotan. Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi menyatakan persoalan ini, termasuk soal lesbian, gay, biseksual dan transgender atau LGBT masih dibicarakan secara hati-hati di Komisi III.

Masyarakat Indonesia secara umum, kemudian umat Islam dan umat agama lain, mereka ini ingin menghendaki agar masalah LGBT ini masuk ke KUHP dan itu menjadi pidana umum. Kemudian ada pihak berseberangan yang menghendaki persoalan itu tidak boleh masuk ranah pidana umum, jadi itu adalah persoalan pribadi,” kata dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2018.

Politisi Nasdem Sebut Pasangan LGBT yang Digerebek Tak Perlu Dipidana

Taufiqulhadi menuturkan sebelumnya yang telah disepakti adalah pemidanaan terhadap orang dewasa yang berhubungan seksual di luar nikah kepada anak di bawah 18 tahun. Baik yang sejenis maupun tidak.

“Nah, ini ada permintaan perluasan, perluasan itu bahwa di atas 18 tahun bisa dikenakan pidana. Dan dipisahkan lagi untuk yang sejenis ini harus disebutkan itu adalah homoseksual. Nah, ini kita lagi bicarakan hal itu secara hati-hati di Panja,” ujarnya.

Menurut politisi Nasdem ini, banyak yang berpendapat praktik cabul termasuk homoseksual di depan umum perlu dipidana. Hukumannya diusulkan adalah pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Banyak yang berpendapat bahwa kalau ini di depan umum, praktik homoseksual itu adalah berlangsung di depan umum secara terbuka seperti pesta seks dan sebagainya kemudian diviralkan, maka itu harus dipidana. Hukumannya maksimal 9 tahun. Tetapi kan belum final,” kata Taufiqulhadi.

Namun jika dilakukan diruang tertutup seperti kamar dan sebagainya, Taufiqulhadi sendiri menilai hal itu tak perlu dipidana. Tapi, soal ini harus dirumuskan secara hati-hati.

“Kalau dilakukan tidak di depan umum atau di kamarnya, artinya secara tidak terang-terangan, ya maka itu tidak bisa dipidana. Walaupun dia ini adalah disergap di kamarnya misalnya, diketahui di dalam kamarnya, itu tidak bisa dipidana. Menurut saya kemudian kalau digrebek itu tidak bisa dipidana,” kata dia.

Sebelumnya, DPR diberitakan ingin memperluas pemidanaan terhadap perbuatan asusila dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Termasuk pemidanaan terhadap lesbian, gay, biseksual dan transeksual atau LGBT.

“Nah DPR akan memperluas pemidanaan itu agar berlaku juga kepada hubungan sejenis kepada orang dewasa, baik itu lesbian dan homoseksual,” kata Ketua DPR Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2018.

Kemudian DPR juga ingin mempidanakan orang-orang yang dianggap memamerkan kemesraan di publik. Menurut Bambang, hal ini tidak sesuai dengan adat budaya yang ada di Indonesia.

“DPR mengusulkan tentang kemesraan di publik dipamerkan di publik maka dapat dikenakan pidana, karena merusak budaya dan hukum agama kita,” ujar Bambang. (epr/viv)

Baca Juga:

Sebut 5 Fraksi Dukung LGBT, PDIP Usul Ketua MPR Dilaporkan ke MKD

Lima Partai di DPR Dikabarkan Setuju dengan Keberadaan LGBT, Ada Oknum yang Berupaya Melegalkan?

Skak Mat!, Ini Jawaban Tegas Ustad Abdul Somad Terkait Pernyataan Jeremy Teti Soal LGBT

MUI: Menag Wajib Bertobat Karena Hadiri Acara Penghargaan LGBT