Polsek Kabupaten Tangerang Berhasil Menciduk Kasus Rekayasa Perampokan Minimarket

Nasional7 Views

kabarin.co – Jajaran Polsek Kabupaten Tangerang berhasil menciduk kasus rekayasa perampokan, dalam aksinya, tersangka mengambil uang sebesar Rp. 140 juta.

Ketiga tersangka tersebut adalah sopir gudang Alfamidi, mereka ditangkap petugas di Jl. Raya Talok Kp. Sukasari RT 02 / RW 02 Ds. Kresek, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. Kapolsek menjelaskan pihaknya menemukan SA di tempat kejadian pada Minggu (11/12) dalam keadaan tangan terborgol, dan mata ditutup lakban.

Polisi melakukan interograsi. SA mengatakan saat itu dirinya membawa mobil boks dengan nopol B 9723 UCN.

Ia mengirim barang ke Alfamidi Ciledug, Tangerang.

“Ketika akan mengirim barang ke Alfamidi Bitung, tersangka mengaku menjadi korban perampokan,” ujar Suseno pada Selasa (13/12).

Keempat orang tersangka itu menggunakan Toyota Avanza hitam,

“Pelaku mengaku dibuang di sekitar TKP dalam keadaan tangan diborgol,” ucapnya.

Handphone milik tersangka dibawa oleh teman tersangka. Kemudian petugas menyidik nomor handphone milik tersangka SA ini.

“Saat kami telepon nomornya aktif, dan kami lakukan penyelidikan,” kata Suseno.

Hasil penyelidikan, ternyata tersangka bersengkongkol dengan dua orang teman. Mereka adalah SH dan TBM.

“Para pelaku itu sama – sama bekerja sebagai sopir AlfamidiBitung,” ungkapnya.

Kedua tersangka meletakan mobil dikendarai SA disekitar TKP.

Polisi melacak kedua tersangka tersebut.

“Mereka berhasil kami amankan di kontrakannya daerah Bitung. Dan para pelaku itu akhirnya mengakui bahwa melakukan rekayasa perampokan,” papar Seno. (nap/trb)

 

Baca Juga:

4 Anggota TNI Angkatan Darat Diduga Terlibat Perampokan Sebesar Rp 17 Miliar

Polisi Hadirkan 5 Tersangka untuk Rekonstruksi Perampokan Pondok Indah

2 Orang Pelaku Perampokan Di Pondok Indah Beli Motor Ninja Usai Merampok