Ketua DPR Selesai Diperiksa Penyidik KPK, Setnov Diperiksa Sebagai Saksi

kabarin.co – Ketua DPR, Setya Novanto selesai diperiksa penyidik KPK, Selasa (13/12). Ketua Umum DPP Golkar diperiksa sebagai saksi atas korupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik, di Kemendagri. rahun 2011-2012.

Setelah diperiksa, lebih dari tujuh jam, Setnov mengatakan diperiksa penyidik sebagai saksi untuk melengkapi berkas mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat dan Pencatatan Sipil, Sugiharto, dan Mantan Dirjen Dukcapil, Irman yang berstatus tersangka.

Dalam kesempatan itu, Setnov berterima kasih kepada KPK, dan mengaku senang, karena dengan pemeriksaan ini dapat mengklarifikasi isu seputar kasus dugaan e-KTP yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp. 2,3 T.

“Alhamdulillah saya begitu bahagia dan senang karena sudah bisa memberikan penjelasan berklarifikasi secara keseluruhan,” kata Novanto usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/12).

Novanto dilihat didampingi oleh sejumlah pengurus DPP Partai Golkar, diantaranya, Sekretaris Jenderal DPP Golkar, Idrus Marham, Ketua DPP Humas, dan Penggalangan Opini Partai Golkar, Nurul Arifin, dan wakil Ketua Mahkamah Partai Golkar sekaligus pengacara, Rudy Alfonso.

Novanto terpaksa tidak menghadiri Rapat Paripurna di DPR, membahas isu penting karena merasa pemeriksaan ini begitu penting untuk klarifikasi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Beberapa isu yang dibahas, yaitu RUU Pengesahan Perjanjian Indonesia dan Singapura tentang batas laut wilayah kedua negara di bagian timur Selat Singapura.

Daripada itu, Rapat tersebut dijadwalkan membahas perpanjangan pengesahan pembahasan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan perpanjangan RUU tentang Wawasan Nusantara.

“Saya tadinya ada rapat Paripurna tapi karena ini sangat penting untuk bisa saya mengklarifikasi secara keseluruhan,” katanya.

Novanto mengaku telah menjelaskan hal yang diketahui masalah proyek e-KTP kepada penyidik KPK. Novanto meminta awak media untuk mengklarifikasi keterangan kepada penyidik KPK.

“Saya sudah jelaskan dan subtansinya silakan saja tanya kepada pemeriksa. Di dalam menjalankan supremasi hukum tentu saya selaku Ketua DPR dan juga sebagai rakyat biasa saya mematuhi apa yang menjadi kewenangan daripada pemeriksa untuk bisa menyampaikan segala apa bagaimana dan semuanya,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Setnov membantah pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, yang menyebutkan ada aliran dana proyek e-KTP kepada anggota komisi II DPR, Novanto mengatakan tudingan tersebut tidak benar,

“Tidak benar itu, tidak benar,” tegasnya. (nap/bst)

 

Baca Juga:

Pengangkatan Kembali Setya Novanto jadi Ketua DPR bisa Timbulkan Polemik

Setya Novanto Sah Jadi Ketua DPR Lagi

Disebut Terima Uang Korupsi e-KTP, Pekan Depan KPK Periksa Setya Novanto