Positif Konsumsi Sabu Jennifer Dunn Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Metro1 Views

kabarin.co – Artis Jennifer Dunn (28) terancam hukuman lima tahun penjara akibat kasus narkotika yang kembali menjeratnya.

sebelumnya, Jennifer ditangkap di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.

Positif Konsumsi Sabu Jennifer Dunn Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Penangkapan itu merupakan pengembangan dari pengakuan FS (40), pelaku penyalahgunaan narkotika yang ditangkap pada hari yang sama.

“Jadi yang bersangkutan kami bawa ke Polda dan dikenakan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda, Kombes Argo Yuwono, di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018).

Hal itu sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Tak hanya hukuman penjara, undang-undang itu juga mengatur penyalahguna narkoba diancam denda sebesar Rp 1 miliar dan Rp 10 miliar.

Menurut pengakuan FS, JD sudah 10 kali melakukan pemesanan,” kata Argo.

Ia juga menuturkan, hasil tes urine menyatakan Jennifer Dunn positif mengandung methamphetamine.

“Setelah tes urine, hasilnya adalah positif methamphetamine,” ucap Argo.

Dari penggeledahan kediaman Jennifer Dunn, polisi menemukan satu unit telepon genggam warna hitam dan satu buat sedotan plastik untuk menyendok sabu dari plastik ke cangklong.

Kasus ini bukanlah yang pertama bagi Jennifer Dunn. Pada 2005 lalu, ia ditangkap lantaran kedapatan mengonsumsi ganja. Lalu empat tahun kemudian, polisi kembali menciduk Jennifer karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (epr/kom)

Baca Juga:

Jennifer Dunn Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Jennifer Dunn Kembali Ditangkap Karena Kasus narkoba, Ini Tanggapan Sarita

Video Detik-detik Penangkapan Jennifer Dunn, Berlutut Menangis dan Minta Maaf

Jennifer Dunn Kembali Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Anak-anak Sarita Unggah Foto Ini