Ronde Satu Pertarungan KPK Vs Irman Dimulai

kabarin.co – Sidang perdana kasus Irman Gusman akan digelar pada Selasa, 8 November 2016 mendatang.“(KPK) sudah siap hadapi persidangan,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Minggu (6/11).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membuktikan dugaan suap pengurusan kuota gula impor yang menjerat bekas Ketua DPD Irman Gusman.

 

Hakim tunggal praperadilan pada PN Jaksel I Wayan Karya sebelumnya menggugurkan permohonan praperadilan Irman.

Praperadilan dinyatakan gugur lantaran berkas perkara Irman telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

Baca : Bareskrim Besok Akan Periksa dan Tentukan Status Ahok Terkait Penistaan Agama

Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Yohannes Priyana mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara Irman Nomor 112/pid.sus/TPK/2016/PN.JKT.PST dari Jaksa Penuntut Umum sejak 28 Oktober lalu.

“Sidang pertama digelar Selasa, 8 Oktober 2016,” kata Yohannes, Rabu (2/11).

Yohannes mengungkapkan, sidang kasus suap terkait pengurusan kuota gula impor yang menjerat Irman akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango.

Sementara anggota majelis hakim adalah Jhon Halasan Butarbutar, Franky Tambuwun, Ansyori Syaifuddin, dan Muhammad Idris M Amin. Panitera penggantinya adalah Yeti dan Ahmad Didin.

Baca : Wow! Anak PNS Pemilik 19 Mobil yang Baru Berusia 12 Tahun Berani Melawan KPK

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Susanto dan istrinya bernama Memi sebagai pihak pemberi, serta Irman Gusman sebagai pihak penerima.

Penetapan tersangka itu setelah ketiganya tertangkap tangan bertransaksi suap sejumlah Rp 100 juta.

Xaveriandy dan Memi menyerAhkan uang itu kepada Irman terkait rekomendasi kuota pendistribusian gula impor untuk wilayah Sumbar tahun 2016.