Sempat Mangkir, Anak Menkumham Yasonna Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional11 Views

kabarin.co – Jakarta, Putra Menkumham Yasonna Laoly, Yamitema T. Laoly akhirnya memenuhi panggilan KPK. Yamitema dipanggil berkaitan dengan tersangka Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari (IA), dalam perkara suap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin (TDE).

Direktur PT Kani Jaya tersebut memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sekira pada pukul 10.15 WIB dengan memakai kemeja lengan pendek berwarna biru muda.

Sempat Mangkir, Anak Menkumham Yasonna Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Sebelumnya, Yamitema mangkir alias tidak hadir memenuhi pemeriksaan sebagai saksi pada 12 November 2019 dengan alasan belum menerima surat panggilan dari KPK. Lantaran itu, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Yamitema hari ini.

“Pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Senin, 18 November 2019 di Gedung KPK,” ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa 12 November 2019.

Yamitema sedianya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Kepala Dinas PUPR Medan, Isa Ansyari. Belum diketahui apa yang akan digali penyidik KPK terhadap anak dari Menkumham tersebut.

KPK sendiri telah menetapkan Wali Kota nonaktif Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahannya tahun 2019.

Tak hanya Dzulmi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu ‎ Kadis PUPR Kota Medan, Isa Ansyari (IAN) dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Dzulmi Eldin dan Syamsul Fitri Siregar diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari. Uang tersebut disinyalir berkaitan dengan jabatan Isa Ansyari yang diangkat sebagai Kadis PUPR Medan oleh Dzulmi Eldin.

KPK menduga Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019, kemudian pada 18 September 2019 senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.

Selain itu, Dzulmi juga diduga menerima suap dari Kadis PUPR senilai Rp 200 juta. Uang suap itu dipakai untuk memperpanjang masa perjalanan dinas Dzulmi bersama keluarganya di Jepang. (epr/oke)

Baca Juga:

KPK: Kepala Daerah yang Terjaring OTT, Wali Kota Medan

OTT di Medan, KPK Tangkap Wali Kota