kabarin.co – Tim Tekab 308 Polsek Batanghari membekuk El (49), warga Bumiharjo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap anak.
Menurut Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto, pelaku memerkosa korbannya, EA (14), pada Senin (24/7/2017), setelah mengajak korban menonton hiburan malam organ tunggal.
Seorang Anak Berumur 14 Tahun Di Lampung Timur Diberi Minuman Keras Kemudian Diperkosa
Yudy menyampaikan, pelaku memberikan korban minuman keras sehingga mabuk.
Menurut dia, pemberian minuman keras kepada korban merupakan salah satu modus pemerkosaan.
Terkait kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa pakaian dalam korban.
“Dalam penangkapan tersebut tidak ada perlawanan dari pelaku. Kini pelaku sedang dalam dimintai keterangan,” ujar Yudy. (asp/trb)
Baca Juga:
Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Yuyun Remaja 14 Tahun, Mengundang Reaksi Gubernur Bengkulu
Polisi Bekuk 4 Pelaku Perkosaan Bermotif Balas Dendam
Katanya sih ‘Uji Iman’, Tiga Perempuan Ini Perkosa Seorang Ahli Agama.
Karena Penumpangnya Terlihat Cantik, Sopir Angkot Ini Perkosa Penumpangnya Di Semak Semak