Seorang Petani Cabai Di Tangkap Saat Transaksi Narkoba

KabarUtama7 Views

kabarin.co – MEULABOH, Tim Satuan Narkoba Polres Nagan Raya, Aceh, membekuk seorang petani cabai saat ingin melakukan transaksi jual beli ganja di wilayah Kecamatan Beutong, Selasa (6/9/16) malam.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti lima bal ganja kering siap edar.

“Setelah mendapat informasi dari warga ada yang ingin melakukan transaksi ganja, tadi malam anggota dari satuan narkoba langsung bergerak ke lokasi untuk menggagalkan transaksi dan menangkap tersangka,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Mirwazi, Rabu (7/9/16).

Menurut Mirwazi, lima bal ganja kering siap edar yang diamankan dari tersangka IS, warga Kecamatan Beutong, Nagan Raya Aceh, itu seberat 5,5 kilogram.

Saat diamankan, tersangka sedang melintas di Jalan Beutong dengan mengendarai kendaraan hendak melakukan transaksi jual ganja.

“Tersangka berhasil ditangkap di jalan saat ingin melakukan transaksi, dari tersangka polisi menyita ganja kering berjumlah 5 bal dengan berat dalam 1 bal sebanyak 1,1 kilogram,” katanya.

Kepada polisi, IS mengaku memperoleh ganja itu berasal dari ladangnya sendiri yang berada di wilayah pegunungan Beutong, tersangka mengakui menanam ganja di sela tanaman cabai secara bersamaan.

“(Berdasarkan) pengakuan IS, ganja itu memang dia tanam sendiri di kebun cabainya, dan rencananya ganja hasil panennya itu akan dijual dengan harga Rp 300.000 per kilogramnya”, katanya.

Tersangka IS kini sudah ditahan di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dapat dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun kurungan penjara dan paling lama seumur hidup.(kom)

Baca Juga:

3 Pengedar Narkoba Internasional Di Ringkus Petugas Ditresnarkoba Di Medan

Komjen Pol Budi Waseso: “Pemberantasan narkoba adalah jihad kita bersama,”

Pengakuan Mantan Bupati Ogan Ilir Telah Gunakan Narkoba Sejak SMA