Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK: Ada Poin Krusial yang Tidak Dipertimbangkan Hakim

kabarin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, belum mempertimbangkan adanya poin -point krusial dalam putusannya memvonis bebas mantan Direktur Utama PT. PLN, Sofyan Basir.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan poin tersebut yakni pengetahuan Sofyan Basir soal kongkalikong suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.

Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK: Ada Poin Krusial yang Tidak Dipertimbangkan Hakim

“Ada beberapa poin yang cukup krusial yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim di tingkat pertama ini. Misalnya, yang cukup krusial adalah terkait dengan pertanyaan apakah terdakwa Sofyan Basir mengetahui atau tidak mengetahui adanya peran suap yang diterima oleh Eni, sejumlah sekitar Rp 4,7 miliar bersama dengan pihak lain dari Johannes Kotjo,” papar Febri di gedung KPK, Rabu (6/11/2019).

Febri menyebut, majelis hakim belum mempertimbangkan kesaksian Sofyan Basir pada persidangan sebelumnya untuk terdakwa Eni Maulani Saragih.

Dalam persidangan kata Febri, Sofyan mengetahui bahwa Eni diutus oleh partainya mencari dana untuk kegiatan Munaslub Golkar.

“Ada bukti-bukti yang kami pandang, kami lihat itu belum dipertimbangkan oleh hakim karena sebenarnya pada persidangan sebelumnya dengan terdakwa Eni, Sofyan Basir pernah menyampaikan keterangan sebagai saksi sebelumnya yang bersangkutan pernah diinformasikan atau mengetahui terkait dengan adanya kepentingan Eni yang diutus oleh partainya untuk mencari pendanaan kegiatan parpol,” ujar Febri.

Oleh karena itu, sejumlah poin tersebut nanti akan dijadikan bahan untuk KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Poin ini akan kami jelaskan lebih lanjut pada rumusan memberi kasasi ke MA, kami harap nanti di MA akan ada pertimbangan yang jauh lebih komprehensif dan substansial agar kita benar-benar bisa menemukan kebenaran materil dalam perkara ini,” imbuh Febri.

Sebelumnya, Sofyan Basir divonis bebas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Sofyan Basir dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP. (epr/scm)

Baca Juga:

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas