Suami Marwah Daud Diduga Terlibat Kasus Dimas Kanjeng

Kriminal12 Views

kabarin.co – Jakarta, Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap Marwah Daud dan suaminya, Tajul Ibrahim. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan penipuan yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. “Hari ini surat pemanggilan sudah kami kirim,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa, 11 Oktober 2016.

Argo mengatakan polisi perlu meminta keterangan dari Marwah karena mantan politikus Partai Golkar itu menjabat sebagai Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Sedangkan untuk pemanggilan Tajul, Argo tidak bersedia menyebutkan alasannya. Namun, berdasarkan informasi di kalangan wartawan, Tajul memiliki peran cukup penting karena dia diduga telah mengajak ribuan orang dari Sulawesi Selatan bergabung menjadi pengikut Dimas Kanjeng.

Menurut Argo, pemeriksaan terhadap Marwah dan Tajul rencananya baru dilakukan pekan depan. Selain suami-istri itu, penyidik akan memeriksa sepuluh lebih saksi lain yang merupakan pengikut Dimas Kanjeng. Sebelumnya, penyidik gagal memanggil Dodik Wahyudi, orang kepercayaan Dimas Kanjeng, yang diduga menyimpan uang miliaran rupiah.

Dugaan penipuan yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi muncul setelah polisi menetapkan Taat Pribadi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Ismail Hidayah dan Abdul Ghani. Dua pria itu adalah murid Padepokan Dimas Kanjeng. Motif pembunuhan diduga lantaran Taat Pribadi khawatir dua muridnya itu membongkar praktek penipuan yang dia lakukan selama ini.

Kekhawatiran Taat beralasan karena dia memiliki ribuan murid yang tersebar di berbagai daerah, di antaranya Makassar (Sulawesi Selatan), Samarinda (Kalimantan Timur), dan Cianjur (jawa Barat). Dari murid-muridnya itulah dia mendapat “setoran” uang yang dia sebut sebagai uang mahar.

Polda Jawa Timur telah menetapkan Taat Pribadi sebagai tersangka dalam tindak pidana penipuan pada 30 September 2016. Argo Yuwono mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara. Berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi pelapor, Taat layak ditetapkan sebagai tersangka. (epr/tem)

Baca Juga:

MUI: Marwah Daud tidak Bisa Menjawab Pertanyaan Soal ‘Kesaktian’ Dimas Kanjeng

Doktor Marwah Daud Anggap Dimas Kanjeng Memang Memiliki Karomah

MUI Copot Marwah Daud Ibrahim Terkait Kasus Dimas Kanjeng