Kepengurusan KAN Basri Dt Rajo Usali adalah yang sah, karena sudah dilakukan musyawarah ninik mamak pada bulan 27 Juli 2017 yang dihadiri 22 dari 24 orang ninik mamak yang memiliki hak suara
Kerapatan Adat Nagari
Ninik Mamak dan Anak Kemenakan Lubuk Kilangan Menyatakan Kepengurusan KAN Tandingan Tidak Sah dan Ilegal
Kepengurusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Kilangan, Kota Padang Sumatera Barat pada Kamis (29/3/2018) melakukan konfrensi pers tentang adanya pembentukan KAN tandingan
No More Posts Available.
No more pages to load.