2 WN Asal China Penyelundup Sabu Divonis Hukuman Mati

kabarin.co – Jakarta, Ketua Majelis Hakim Muhammad Taufik Tatas Prihyantono memutus hukuman mati kepada 2 WN Cina penyelundup sabu 20 kg. Hakim memiliki keyakinan tidak ada hal yang meringankan kedua terdakwa.

“Menjatuhkan pidana kedua terdakwa masing-masing hukuman mati,” ujar ketua Majelis Hakim Muhammad Taufik di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (22/9/2016).

Kedua terdakwa adalah Li Fuzhang dan Li Hezhang. Majelis hakim beranggapan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan penuntut umum. keduanya dikenai pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Narkotika.

“Sebagaimana fakta persidangan yang terungkap bahwa tidak ada hal yang meringankan terhadap kedua terdakwa, maka keputusan terhadap kedua terdakwa dipandang adil. Selama proses pemeriksaan telah dilakukan pemahaman dan keduanya tidak melakukan penangguhan sambil menunggu perkara kedua terdakwa berkekuatan hukum tetap, maka keduanya tetap berada berada di dalam tahanan,” terangnya.

Pertimbangan hukum yang memberatkan kedua terdakwa, bahwa narkotika adalah kejahatan internasional sebagaimana dalam konvensi PBB tentang psikotropika. Selain itu pemerintah juga tengah gencar melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

“Perbuatan terdakwa merugikan orang lain, khususnya generasi muda bangsa Indonesia. Sabu yang diterima relatif banyak dan perbuatan terdakwa bisa menjadi sumber kejahatan dan bisnis gelap,” jelasnya.

Selama pembacaan vonis oleh ketua Majelis hakim, Li Hezhang dan Li Fuzhang yang kenakan rompi tahanan berwarna merah hanya bisa menundukkan muka kepala.

“Sudah dijelaskan atas putusan itu. Terdakwa punya hak keberatan atas keputusan atau tidak menerima keputusan itu dengan melakukan banding,” pungkasnya

Sebelumnya dua WN China penyelundup sabu 20 kg dituntut mati oleh jaksa penuntut umum. 2 WN China atas nama Li Fuzhang dan Li Hezhang dituntut mati karena dianggap melakukan kejahatan yang dapat merusak generasi bangsa.

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Yolanda Isabella dari Kejari Jakarta Barat. Kedua orang itu dituntut melanggar Pasal 114 ayat UU Narkotika.

“Menuntut terdakwa Li Fuzhang dan Li Hezhang dengan pidana hukuman mati,” tuntut Jaksa Yolanda dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (1/9/2016). (det)

Baca Juga:

Polisi Temukan Narkoba Jenis Sabu di Mobil Istri Ketua KPU Binjai

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 800 Pil Ektasi

BNN Nilai Lapas Jateng Persulit Pengerebekan Narapinada Yang Masih Jadi Bandar Narkoba