kabarin.co – Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Terorisme disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan ini disampaikan langsung para wakil rakyat dalam rapat paripurna tanpa interupsi di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Persetujuan diambil usai Ketua Pansus RUU Terorisme, Muhammad Syafii menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang menjadi pimpinan rapat paripurna langsung menanyakan kepada para anggota begitu Syafii selesai membacakan laporannya.
DPR Sahkan Undang Undang Anti-Terorisme
“Setuju,” jawab para anggota DPR.
Agus kembali menanyakan persetujuan anggota DPR terkait revisi undang-undang ini bisa disahkan menjadi undang-undang.