kabarin.co – Jakarta, Mantan kuasa hukum Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi menuding Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membayar atau membeli Dokter RS Medika Permata Hijau Jakarta, Bimanesh Sutarjo.
Hal itu diungkapkan Fredrich menanggapi pengakuan Bimanesh yang menyesal sudah membantu Fredrich merekayasa rekam medis Setnov, pada persidangan beberapa waktu lalu.
Fredrich Yunadi Tuding Dokter Bimanesh Sutarjo “Dibeli” Jaksa KPK
“Itu kan menurut dia (Bimanesh) kan, dia kan dalam hal ini sudah dibeli pihak jaksa kan. Dijadikan ke JC. Lihat saja BAP dia. Di pledoi ini ada,” kata Fredrich sebelum menjalani sidang pembacaan nota pleidoinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (22/6/2018).
Rencananya Fredrich akan membacakan nota pembelaan atau pleidoinya sendiri pada hari ini. Dia mengaku telah menyusun nota pembelaannya sebanyak 1.858 halaman dalam kurun waktu dua hari.
“Iya (saya begadang kerjakan sendiri pleidoi) setiap hari sampai jam 4 pagi. Dua minggu (proses pengerjaannya). Begadang terus,” ungkapnya.