Ketua Umum PA 212 Slamet Ma’arif Ditetapkan sebagai Tersangka Pelanggaran Kampanye

kabarin.co – Jakarta, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif ditetapkan sebagai tersangkan oleh Polresta Surakarta, Jawa Tengah. Polisi pun berencana memanggil Slamet sebagai tersangka pada Rabu, 13 Februari 2019 untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pelanggaran jadwal kampanye di Pemilu 2019.

“Betul, kami panggil yang bersangkutan sebagai tersangka” kata Kapolres Surakarta Komisaris Ribut Hari Wibowo dalam keterangan tertulis, Ahad, 10 Februari 2019 malam.

Baca Juga :  Bawaslu Berikan Salinan C1 Plano ke BPN Prabowo-Sandi

Ketua Umum PA 212 Slamet Ma’arif Ditetapkan sebagai Tersangka Pelanggaran Kampanye

Dalam surat panggulan dengan nomor S.Pgl/48/II/2019/Reskrim itu, Slamet Ma’arif dipanggil sebagai tersangka kasus pelanggaran pasal 280 ayat (1) huruf a, b, d, e, f, g, h, i, j. Yakni, tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga :  Usul Assalamualaikum Diganti dengan Salam Pancasila, Kepala BPIP Dikecam

Dia diduga melanggar saat mengisi acara ceramahnya di acara Tablig Akbar 212 Solo Raya, 13 Januari 2019 di Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo. Saat itu, ia berorasi dalam acara ceramah tersebut.