kabarin.co, Jakarta – Pemerintah telah merilis aturan mengenai pelaksanaan vaksin untuk penanggulangan wabah corona (Covid-19). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan pandemi Covid-19.
Pada aturan tertulis mengenai sejumlah pihak yang menjadi prioritas mendapatkan vaksin.
Pemerintah Tetapkan Prioritas Penerima Vaksin Covid-19
Diketahui pemerintah Indonesia telah mendatangkan vaksin Covid-19 buatan China, yakni Sinovac, yang tiba di Tanah Air pada Minggu (6/12). Vaksin itu kini telah disimpan di Kimia Farma Bandung, Jawa Barat.
Pertama tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, TNI, Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.
Kemudian tokoh masyarakat atau agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat RT atau RW. Selanjutnya guru atau tenaga pendidik dari PAUD atau TK, hingga perguruan tinggi;