Padang, kabarin.co – KPU Sumbar telah selesai melakukan proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil PSU.
Rekapitulasi ini, pasca Putusan MK yang memutuskan PSU Pemilu Anggota DPD Tahun 2024 tingkat Provinsi Sumbar.
Rekapitulasi ini dilakukan di salah satu hotel di Kota Padang dan telah selesai pada Sabtu (20/7/2024).
Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen mengatakan, tahapan rekapitulasi dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional.
Ia berharap kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat provinsi ini dapat berjalan lancar, kondusif dan menghasilkan data yang akurat.
Dikatakannya, berdasarkan putusan MK tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024, KPU melakukan PSU DPD RI Dapil Sumbar pada 13 Juli 2024 kemarin.
“Setelah pemungutan dan perhitungan suara, dilanjutkan proses rekapitulasi berjenjang. Mulai rekapitulasi tingkat kecamatan, KPU kabupaten dan kota. Hari ini rekapitulasi tingkat provinsi 19-20 Juli 2024,” ujarnya didampingi Empat Komisioner KPU Sumbar lainnya, Jons Manedi, Ory Sativa Syakban, Medo Patria, dan Hamdan.