Warga Keluhkan Pencatutan KTP Sebagai Pendukung Pasangan Calon Gubernur DKI Jakarta

Bawaslu
Infografis Bawaslu DKI Jakarta. (Foto: instagram/bawasludkijakarta)

Kabarin.co, – Sejumlah warga di X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter) mengungkapkan keluhan terkait pencatutan KTP mereka sebagai pendukung pasangan calon gubernur-wakil gubernur independen DKI Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana.

Pencatutan ini dilakukan dalam rangka memenuhi syarat pendaftaran pasangan calon independen pada Pilkada DKI Jakarta 2024.

Menurut penelusuran Tirto, hingga kini, tujuh pengguna X telah mengaku bahwa KTP mereka dicatut sebagai pendukung pasangan Dharma-Kun.

Baca Juga :  KPU Pasaman Gelar Rakor Jelang Penerimaan pendaftaran Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati

Salah satu pengakuan datang dari akun @apostiera, yang menyatakan bahwa data pribadinya, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), telah digunakan tanpa izin untuk mendukung calon tersebut.

“Pagi ini saya mengetahui bahwa data pribadi (NIK) saya termasuk ke dalam pendukung calon bakal kepala daerah perseorangan untuk Pilkada DKI,” cuit akun @apostiera.

Cara Mengecek Apakah KTP Anda Dicatut

Warga dapat memeriksa apakah KTP mereka dicatut sebagai pendukung calon independen melalui situs resmi KPU: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.