Panduan Mudah Daftar NPWP Online Melalui Sistem Coretax 2025

Ilustrasi Aplikasi coretax. (Foto: Ist)

Jakarta, – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mempermudah pendaftaran NPWP secara online melalui sistem Coretax.

Layanan berbasis digital ini memungkinkan masyarakat untuk mendaftar tanpa harus datang ke kantor pajak, sehingga lebih efisien dan praktis.

Informasi ini disampaikan oleh Ditjen Pajak melalui akun Instagram resminya, @ditjenpajakri.

Mulai 1 Januari 2025, layanan Coretax dapat diakses melalui situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id, memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mendaftarkan diri secara mandiri dengan waktu yang lebih fleksibel.

Melalui penerapan sistem Coretax, DJP bertujuan untuk meningkatkan kecepatan, transparansi, dan efisiensi layanan pajak di Indonesia.

Proses pendaftaran dirancang agar lebih sederhana dengan panduan langkah demi langkah yang jelas.

Pengguna cukup menyiapkan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebelum memulai proses pendaftaran.

Dengan adanya sistem ini, pemerintah berharap dapat mendorong lebih banyak masyarakat untuk memiliki NPWP, sekaligus meningkatkan kesadaran pajak di kalangan wajib pajak baru.