Panduan Mudah Daftar NPWP Online Melalui Sistem Coretax 2025

Ilustrasi Aplikasi coretax. (Foto: Ist)

Cara mendaftar NPWP melalui Coretax sangatlah mudah.

Pengguna hanya perlu mengakses situs resmi Coretax, memilih opsi “Daftar di Sini,” dan mengisi data sesuai dokumen resmi.

Aktivasi dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi sebagai identitas wajib pajak.

Selanjutnya, pengguna perlu memverifikasi data melalui kode OTP yang dikirimkan ke email atau nomor telepon.

Setelah seluruh data terverifikasi, wajib pajak akan diminta untuk menambahkan informasi seperti alamat domisili, data geometris, dan sumber penghasilan.

Langkah terakhir adalah mencentang pernyataan kepatuhan dan mengajukan permohonan untuk mendapatkan NPWP.

Ditjen Pajak mengingatkan agar wajib pajak rutin memeriksa kotak masuk email setelah menyelesaikan pendaftaran.

Email tersebut berisi pemberitahuan terkait status penerbitan NPWP yang diajukan. Dengan sistem Coretax ini, pendaftaran NPWP menjadi lebih cepat dan nyaman.

Pemerintah berharap, layanan berbasis digital ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mendukung pengembangan ekosistem pajak modern di Indonesia. (***)