kabarin.co – Pada awal tahun ini, Pemerintah mengumumkan kabar mengejutkan lewat Kepolisian RI. Kabar tersebut adalah terkait industri perotomotifan di Indonesia. Tanggal 6 Januari ke depan, Pengurusan STNK dan BPKB biaya tersebut akan diresmikan naik.
Polisi menyatakan, terkait naiknya tarif tersebut, dilakukan karena untuk menambah presentase kenaikan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) di Instansi Polri. Terkait naiknya biaya STNK dan BPKB untuk meningkatkan biaya, Polri tidak segan untuk naikkan biayanya sampai 300 persen (%).
Akhirnya, mereka mengkonfirmasinya.
“Pada dasarnya, kami ingin meningkatkan penerimaan negara bukan pajak,” ujar Kepala Bidang Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol Refdi Andri. Senin 1 Januari 2017.
Dirinya jelaskan, bahwa proses kenaikkan itu, sudah diatur oleh Permen Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif ATas PNBP. Peraturan tersebut diresmikan tanggal 6 Desember 2016. Peraturan tersebut adalah aturan PP No 50 Tahun 2010 yang diganti.
“Itu aturan dari Kementerian Keuangan. Polri tinggal menjalankan aturan dari pemerintah,” ungkapnya.