AS Selidiki Suap Maxpower ke Pejabat Indonesia Dalam Investasi Listrik

kabarin.co – Jakarta, Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) sedang menyelidiki dugaan korupsi pada investasi pembangkit listrik di Indonesia. Beberapa pejabat Indonesia disebut diduga menerima suap.

Diberitakan Reuters, Rabu (28/9/2016), Departemen Kehakiman AS tengah melakukan investigasi soal penyuapan dan kejahatan lainnya di Maxpower Group Pte Ltd yang membangun dan mengoperasikan pembangkit listrik berbahan bakar gas di Asia Tenggara.

Pihak Departemen Kehakiman AS masih menolak memberikan komentar soal ini. AS melarang perusahaan mereka memberikan suap ke pejabat di negara manapun dalam proyek kerjanya. Bila terbukti melakukan suap, perusahaan itu akan dipidana sesuai UU AS.

The Wall Street Journal dalam tulisannya juga menyebutkan bahwa Maxpower diduga telah melakukan suap untuk memenangkan kontrak dan disebut memiliki hubungan yang dekat dengan pejabat di bidang energi Indonesia. Audit internal Maxpower juga menemukan bukti penyuapan dan kejahatan lainnya.

Penyelidikan dari Departemen Kehakian AS tertuju pada dugaan adanya pelanggaran Undang-undang antikorupsi oleh eksekutif Maxpower yang ikut memfasilitasi penyuapan untuk memenangkan kontrak pembangkit listrik dan untuk melicinkan bisnisnya dengan pejabat energi di Indonesia.

Berdasarkan pemeriksaan audit internal di Maxpower tahun lalu menyebutkan sekitar US$ 750 ribu beredar secara tunai sejak tahun 2014 dan awal tahun 2015.

Pada bulan Desember tahun lalu, para pengacara Sidley Austin LLP disewa untuk melakukan audit dan menemukan indikasi karyawan MaxPower melakukan pembayaran yang tidak pantas kepada pejabat pemerintah Indonesia dan pembayaean itu sering dibayarkan secara tepat waktu. Pembayaran dilakukan secara tunai.

Pihak Standard Chartered selaku pemiliki saham terbesar di Maxpower Group Pte Ltd mengakui penyelidikan oleh Departemen Kehakiman AS atas tuduhan pemberian suap di Indonesia. Pada tahun 2012, Standard Chartered membeli saham mayoritas Maxpower sebesar US$ 60 juta.

“Kami secara proaktif menyerahkan masalah ini kepada pihak yang berwenang dan telah melaksanakan review kami sendiri,” ujar pihak Standard Chartered kepada AFP. (det)

Baca Juga:

KPK Usut kasus Suap Gubernur Nur Alam, KPK Periksa Dirjen Minerba ESDM

Kronologi Penangkapan Bupati Banyuasin yang Pakai Uang Suap untuk Naik Haji

KPK Periksa Pejabat Dinas ESDM Sultra Terkait Kasus Dugaan Korpsi Gubernur Nur Alam

Siapa Pemberi Suap Gubernur Sulawesi Tenggara?