Buronan Bank Century yang Ditangkap di Singapura

kabarin.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan kasus Bank Century, Hartawan Aluwi, di Singapura. Hartawan Aluwi adalah terpidana yang diputus 14 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait kasus Bank Century.

Aluwi divonis pada 6 Agustus 2015 lewat sidang in absentia. Dia dinyatakan terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Putusan tersebut teregisterasi dengan nomor 1836/pid B/2015/ PN JKT PST.

Hartawan Aluwi juga didenda Rp 10 miliar akibat perbuatannya atau subsider 6 bulan penjara.

Dalam salinan putusan yang didapat detikcom, Kamis (21/4/2016), ada 2 orang lagi yang dinyatakan bersalah. Mereka adalah Anton Tantular dan Hendro Wiyanto yang juga divonis dengan hukuman yang sama. Anton dan Hendro saat ini masih buron.

Kejaksaan berhasil menangkap buronan kasus pencucian uang Bank Century Hartawan Aluwi di Singapura. Setelah ditangkap dia langsung diterbangkan ke Indonesia dan tiba sekitar pukul 22.00 WIB malam ini.

Setibanya di tanah air, Aluwi langsung dibawa oleh tim dari Bareskrim Polri. Kabarnya dia akan dijebloskan ke Rutan Salemba.
(dtk)

Leave a Reply