Ciptakan Surga Pajak Bagi Para Pengemplang, UU Tax Amnesty Digugat

Nasional3 Views

kabarin.co, JAKARTA – Belum genap sebulan UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty disahkan, sudah ada pihak yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

UU Tax Amnesty tersebut digugat oleh Yayasan Satu Keadilan (YSK) bersama elemen masyarakat yang tergabung dari Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia.

Pimpinan YSK, Sugeng Teguh Santosa mengungkapkan, ada 21 alasan mengapa harus melakukan gugatan judicial review Undang-Undang Tax amnesty (TA).

”Ini 21 alasan untuk kami mengajukan gugatan (ke MK). Kami juga memasukan pasal 1 ayat 1 yakni jiwa dari UU tax amnesty yang kami nilai bertentangan dengan UUD ’45,” kata Sugeng dalam konferensi persnya di Cikini, Jakarta Pusat, Ahad (10/7).

Baca juga: Ini Maksud Terselubung Jokowi dalam Program Tax Amnesty

Menurut Sugeng, jika jiwa UU Tax Amnesty itu dinyatakan oleh mahkamah konstitusi tidak berkekuatan hukum, maka secara otomatis semua pasal di dalamnya tidak akan berjalan.

Ia menjelaskan, 21 alasan tersebut diantaranya, karena UU tersebut memberikan legalitas terhadap praktik pencucian uang.

Baca juga: Untung dan Rugi Indonesia Berlakukan UU Tax Amnesty

UU TA cenderung memberikan keistimewaan bagi pengemplang pajak, serta keistimewaan terhadap pejabat kotor, memberikan kemudahan dan pengurangan denda kepada pengemplang pajak, serta menggagalkan program whistleblower.

”Alasan keenam, UU TA menabrak prinsip keterbukaan informasi. Selanjutnya, UU TA justru dimanfaatkan penjahat perpajakan, hingga UU TA berpotensi menghilangkan potensi penerimaan negara,” jelas Sugeng.

21 Alasan UU Tax Amnesty akan Digugat
Pengajuan judicial riview atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi akan dilayangkan saat UU TA berlaku mengikat.

“Selambat-lambatnya gugatan akan diajukan pada 29 Juli 2016,” katanya di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Minggu, 10 Juli 2016.

Baca juga: Kadin: Pemerintah Terlalu Agresif Patok Target untuk Tax Amnesty

Sugeng mengatakan pihaknya memiliki 21 alasan untuk menggugat Undang-undang yang baru disahkan pada 28 Juli 2016 tersebut. Menurut dia, Undang-undang Tax Amnesty patut digugat lantaran:

1. Merupakan praktek legal pencucian uang.
2. Merupakan karpet merah bagi pengemplang pajak
3. Merupakan prioritas terhadap penjahat kerah putih
4. Memberikan diskon habis-habisan terhadap pengemplang pajak
5. Menggagalkan program whistleblower
6. Menabrak prinsip keterbukaan informasi
7. Dimanfaatkan oleh penjahat perpajakan
8. Tidak akan efektif seperti pengampunan pajak yang berlaku pada 1964 dan 1986
9. Menghilangkan potensi penerimaan negara
10. Merupakan penghianatan terhadap warga miskin
11. Mengajarkan rakyat untuk tidak taat pajak
12. Memarjinalkan pembayar pajak yang taat
13. Pajak bersifat memaksa
14. Aneh bin ajaib karena hanya berlaku satu tahun
15. Pengesahan UU Tax Amnesty memposisikan Presiden dan DPR sebagai pelanggar konstitusi
16. Menabrak prinsip kesetaraan di hadapan hukum
17. Mengintervensi San menghancurkan proses penegakan hukum
18. Cermin kelemahan pemerintah terhadap pengemplang pajak
19. Melumpuhkan institusi penegak hukum
20. Diduga sebagai pesanan pengemplang pajak karena memberikan hak eksklusif bagi pengemplang pajak
21. Membuat proses hukum pajak yang berjalan menjadi tertunda. (rt/mfs)