Demi Selamatkan Proyek Reklamasi, Ahok Diangkat Jadi Gubernur Lagi

Opini11 Views

kabarin.co – Demi kepentingan taipan rakus, dan investor asing yang mengincar tanah dan sumber daya alam Indonesia, hukum pun diterabas. Itulah yang terjadi pada pengaktivan kembali, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta. Tak salah jika, ancaman salah seorang pengusaha keturunan Tionghoa asal Medan tentang Pulau reklamasi di Jakarta, terutama Pulau G.“Pulau (reklamasi) G itu gak boleh gagal atau dibatalkan. Siapapun yang membatalkan atau menggagalkannya, jangankan AHok, Jokowi pun, pasti kami lengserkan. Enak aja udah terima, mau batalkan proyek itu.” (baca:Info Valid AHok Terima Rp 12 Triliun, Buat Mega Rp 10 Triliun).

Ceritanya, pulau hasil reklamasi, Pulau G sudah dijual ke Hongkong. Dari kepulauan yang sudah diserahkan Inggris ke Republik Rakyat Cina (RRC), pengusaha Pulau G, Agung Podomoro Land (PT.Wisesa) yang dimiliki Sugianto Kesuma alias AGuan, diperoleh dana segar sekitar Rp 40 Triliun dari lembaga keuangan disana.

Keberadaan Ahok sebagai Gubernur DKI untuk selamatkan proyek reklamasi itu penting sekali. Karena Ahok-lah yang berani pasang badan untuk menerabas semua aturan hukum di negeri ini. Tentu saja dibeking oleh kekuasaan pemerintah pusat termasuk Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Kordinator Maritim, Luhut  Binsar Panjaitan.

Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tega menendang Menko Maritim, Rizal Ramli dari kabinetnya, karena menentang proyek reklamasi itu. Lalu menempatkan kembali Luhut Panjaitan di jabatan itu untuk membatalkan surat-surat yang sudah dibuat Rizal Ramli dan mematahkan kajian yang dibuat tim ahlinya.

Sejak Luhut duduk kembali di jabatan MenKo Maritim, proyek reklamasi langsung tancap gas. Bahkan dua pekan lalu pengembang Pulau G sudah berani woro-woro, akan membuat Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AmDaL) kembali. Artinya selama ini, pembangunan pada Pulau G, tanpa AmDaL. Para pengembang baik Pulau G dan pulau-pulai lainya, tak peduli pada masa depan lingkungan, terutama sektor maritim di Indonesia, tak peduli pada nelayan tersingkir. Yang terjadi kini, para pengembang itu memecah-belah nelayan, ada yang dengan iming-iming, kalau tak mau dengan amang-amang (ancaman).

Mempertahankan Ahok, oleh Mendagri Tjahjo Kumolo dengan mempermainkan hukum, menunjukkan ada cara sistemastis yang kotor. Opini terus digiring, seolah  meneruskan proyek reklamasi adalah sah, dan Ahok yang kini status terdakwa kembali menjadi Gubernur, juga sah. Padahal preseden hukum yang ada, setelah masa cuti, berakhir. Mendagri seharusnya memulihkan status Gubernur Ahok, lalu pada saat yang sama memberhentikannya untuk sementara.

Sebenarnya, tak ada yang salah jika Wakil Gubernur Jakarta, Djarot Saeful Hidayat, naik menjadi Gubernur untuk sementara, sambil menunggu kasus pengadilan terhadap Ahok selesai (inkracht). Jadi wajar ada kecurigaan dengan pemerintah ini yang mempertahankan Ahok, sebagai titipan taipan rakus. (indonesiapolicy.com)

Baca Juga:

Mendagri: Usai Masa Kampanye Ahok Diberhentikan sebagai Gubernur DKI

ACTA Gugat Jokowi ke PTUN Karena Membiarkan Ahok Kembali Aktif Jadi Gubernur

Ahok Tak Dinonaktifkan, Demokrat Ajukan Hak Angket

Mendagri Diperintahkan Jokowi Untuk Konsultasi Ke MA Soal Status Ahok