Pasar Perlu Dikontrol Publik, DPR Ingin Perkuat KPPU

kabarin.co –Pemerintah dan DPR pekan ini akan memulai pembahasan terhadap Revisi Undang- Undang No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.  Pihak DPR telah menerima draft  revisi yang diajukan pemerintah.

Anggota Komisi VI DPR Eka Sastra mengatakan pihaknya akan memulai pembahasan dalam satu-dua hari ini.

Pasar Perlu Dikontrol Publik, DPR Ingin Perkuat KPPU

“Kami telah menerima draf dan Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. Rencana, kamis mulai dibahas,” kata Eka Sastra dalam Diskusi Publik di Jakarta, Selasa (3/7).

Baca Juga :  Selamat Datang di Negara Pemabuk!, Delapan Parpol di DPR Setuju Miras Dijual Bebas Di Warung-warung

Dalam draft yang dikirimkan pemerintah, kata Eka, terdapat sekitar 242 DIM yang diajukan. Salah satunya terkait keberadaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam draf  yang diterima, pemerintah ingin menjadikan KPPU berada di bawah suatu kementerian, bukan lagi independen.

“Ya, draf yang kami terima berbeda dengan keinginan DPR yang justru ingin memperkuat posisi dan kelembagaan KPPU,” ujarnya.

Baca Juga :  Komunitas Wirausaha Nobatkan Refrizal sebagai Tokoh Nasional Peduli Wirausaha

Dalam pandangan DPR, KPPU merupakan wasit dalam pengawasan persaingan usaha. Sebab pasar perlu dikontrol oleh publik agar tidak terjadi monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.