kabarin.co –Pemerintah dan DPR pekan ini akan memulai pembahasan terhadap Revisi Undang- Undang No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pihak DPR telah menerima draft revisi yang diajukan pemerintah.
Anggota Komisi VI DPR Eka Sastra mengatakan pihaknya akan memulai pembahasan dalam satu-dua hari ini.
Pasar Perlu Dikontrol Publik, DPR Ingin Perkuat KPPU
“Kami telah menerima draf dan Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. Rencana, kamis mulai dibahas,” kata Eka Sastra dalam Diskusi Publik di Jakarta, Selasa (3/7).
Dalam draft yang dikirimkan pemerintah, kata Eka, terdapat sekitar 242 DIM yang diajukan. Salah satunya terkait keberadaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam draf yang diterima, pemerintah ingin menjadikan KPPU berada di bawah suatu kementerian, bukan lagi independen.
“Ya, draf yang kami terima berbeda dengan keinginan DPR yang justru ingin memperkuat posisi dan kelembagaan KPPU,” ujarnya.
Dalam pandangan DPR, KPPU merupakan wasit dalam pengawasan persaingan usaha. Sebab pasar perlu dikontrol oleh publik agar tidak terjadi monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Dalam dunia bisnis dan pasar, modal cenderung terkonsentrasi dan hal itu bertentangan dengan prinsip keadilan dan ekonomi yang terkandung pada nilai-nilai pancasila,” imbuhnya.
Karena itu, DPR akan kukuh akan tetap mendorong memperkuat KPPU sebagai wasit atas persaingan usaha. Apalagi, KPPU merupakan salah satu anak kandung dari gerakan reformasi yang diamanahkan untuk mengikis monopoli dan oligopoli ekonomi.
Selain memperkuat posisi KPPU, ujar Eka, DPR juga akan menata kelembagaan KPPU yang selama ini belum kuat secara aturan kelembagaan. Banyak aparatur sumber daya manusia KPPU yang pindah ke lembaga lain akibat tak jelasnya penataan kelembagaan.
“Jenjang karir dan promosi belum diatur secara jelas. Separuh pegawainya dari non PNS,”ujarnya.
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bahlil Lahadalia menambahkan pihaknya selaku pengusaha juga mendukung penguatan keberadaan KPPU.
“Kami unsur pengusaha secara penuh mendukung penguatan KPPU. Jika perlu harus seperti KPK atau KPU,” ujarnya.
Menurut Bahlil, konsentrasi ekonomi hanya pada satu kelompok, seseorang dinilai tidak sehat dan menghambat pertumbuhan pengusaha baru. Selama ini, kata dia, pengusaha di Tanah Air masih sangat sedikit. Salah satu kendalanya terkait akses yang terbatas.
“KPPU bisa mengawasi persaingan tak sehat agar akses ekonomi tidak dimiliki oleh segelintir orang.”
Dia mengakui jika sebagai pengusaha cenderung tak setuju dengan lembaga KPPU. Sebab mereka yang selama ini menikmati akses monopoli merasa terganggu.
“Saya memahami ada beberapa pihak yang ingin mengerdilkan lembaga ini. Saya pastikan HIPMI akan full dukung ini,” tegas dia.
Dalam pandangan HIPMI persaingan bisnis dan usaha harus ada wasitnya agar muncul keadilan. Jika usaha diserahkan sepenuhnya ke pasar maka akan muncul konsentrasi ekonomi dan usaha ke pihak tertentu.
“Lalu di mana keadilan sosial dan ekonominya,”ujar dia.
Bahlil akan mendorong KPPU perlu didukung masyarakat sipil agar tetap independen dan kokoh. Harus ada penguatan kelembagaan dan kewenangannya.
“Ya minimal seperti KPK perannya. KPK mengawasi uang dari apbn dan APBD, maka KPPU mengawasi usaha di masyarakat yang dianggap kurang sehat dan tak adil.” (arn)
Baca Juga: