HR Wajib Tahu! Inilah Hak yang Didapatkan Karyawan saat Mengundurkan Diri

Uang ini hanya berlaku bagi karyawan yang terkena PHK karena masalah berat, dan karyawan yang resign tidak mendapatkan UP4.

  1. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Yang dimaksud di sini adalah hak yang ada di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang mengatur hak tambahan yang diterima karyawan ketika mengundurkan diri di luar aturan yang telah ditetapkan Undang-Undang.

Baca Juga :  Mengejar Infrastruktur, Melepas Kedaulatan Rakyat

Selain hak-hak yang sudah disebutkan diatas, karyawan juga berhak atas Surat Keterangan Kerja atau Paklaring. Jadi pastikan perusahaan sudah menyiapkan dokumen ini untuk dibawa oleh karyawan. Surat ini membantu karyawan di pekerjaan yang baru sekaligus membantu karyawan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang mereka miliki.

Untuk menghindari adanya tuntutan di kemudian hari, Anda juga bisa mengatur tentang hak dan kewajiban karyawan secara terperinci dalam kontrak kerja. Jangan lupa untuk mensosialisasikan kontrak kerja atau peraturan perusahaan kepada karyawan.