“Dari sisi pemerintah terus melakukan kajian terhadap berbagai langkah-langkah yang bisa tetap fokus pada penanganan virus corona, yakni penyebaran dan pencegahan korban jiwa,” ujar Ani.
Sebelumnya, ia memberikan sejumlah ketentuan pemberian THR untuk PNS. Ia bilang perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan belanja negara tahun 2020 termasuk soal pemberian THR.
Kebijakan ini tertuang pada Surat Menteri Keuangan tertanggal 30 April 2020 yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
“THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari Raya. Dalam hal THR tersebut belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya,” imbuh dia.
Ani juga memberikan rancangan peraturan pemerintah tentang pemberian THR bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri dan Pegawai Non PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan yang diberikan pada 13 jenis jabatan PNS, TNI, Polri berikut
1. PNS.
2. Prajurit TNI.
3. Anggota Polri.
4. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.
5. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk.
6. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu.
7. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
8. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.
9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.
10. Penerima Pensiun atau Tunjangan.
11. Pegawai nonPNS, pada LNS, LPP, atau BLU.
12. Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai UU.
13. Calon PNS.