Namun, perlu menjadi perhatian yakni satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa e-FIN. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kode e-FIN wajib pajak.
Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).
PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan.
Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.
2. Surel Resmi KPP
Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan lupa e-FIN melalui surel resmi KPP. Satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa e-FIN. Permohonan wajib pajak lewat surel dilengkapi PORO.
Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan e-FIN dalam bentuk PDF melalui surel.
3. Agen Kring Pajak
Layanan konsultasi langsung melalui telepon Kring Pajak 1500200 untuk sementara waktu dialihkan. Wajib pajak dapat mencoba mention ke akun twitter @kring_pajak, surel keinformasi@pajak.go.id untuk informasi pajak atau surelpengaduan@pajak.go.id untuk pengaduan, live chat di situs pajak www.pajak.go.id saat jam kerja.
4. DM Akun Media Sosial KPP Wajib Pajak Terdaftar
DJP mengelola akun media sosialnya dengan sangat bagus. Media sosial DJP digunakan untuk menyebarkan informasi perpajakan di era digital seperti saat ini. Wajib pajak dapat menanyakan informasi terkait cara permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP terdaftar.