Penangkapan Ikan Terukur

Dari aspek operasional, kebijakan penangkapan ikan terukur juga memberikan ruang fleksibilitas bagi nelayan kecil. Nelayan kecil diberikan keleluasaan untuk mendaratkan hasil tangkapan baik di Pelabuhan Pangkalan dan Sentra Nelayan. Begitu pula pendataan ikan hasil tangkapan juga bisa dilaksanakan secara mandiri. Tidak cukup sampai disitu, upaya pengembangan perikanan mandiri juga akan didorong melalui pembentukan koperasi nelayan yang akan berperan penting dalam pengelolaan kuota penangkapan ikan bagi nelayan lokal. Pesannya tentu sangat jelas bahwa penangkapan terukur tidak meninggalkan nelayan kecil bahkan berpihak dan memberikan ruang bagi nelayan kecil.

Ketiga, kebijakan penangkapan ikan terukur juga dipandang memiliki konsep pengendalian yang terukur terhadap kapal perikanan yang pembangunannya dilakukan di luar negeri. Hal ini tentu penting, apalagi kita pernah punya memori buruk terhadap isu ini. Pemerintah sepertinya telah belajar banyak dari apa yang terjadi di masa lampau. Hal tersebut terlihat dari mitigasi yang telah disiapkan untuk mengantisipasi permasalahan beroperasinya kapal perikanan yang pembangunannya dilakukan di luar negeri. Ada 4 prasyarat harus dipatuhi investor penangkapan terukur termasuk penanaman modal asing yaitu: (1) Kapal yang pembangunannya dilakukan di luar negeri wajib berbendera Indonesia, (2) Kapal yang pembangunannya dilakukan di luar negeri harus diawaki seluruhnya oleh nelayan lokal kecuali fishing master, (3) Ikan hasil tangkapan harus didaratkan dan diproses di zona Industri yang telah ditetapkan, dan (4) Pembangunan serta revitalisasi Pelabuhan Pendaratan Ikan hanya dapat dilakukan dengan persyaratan khusus dari KKP. Keempat instrumen tersebut merupakan upaya KKP agar pengalaman pahit di masa lalu tidak terulang dengan penangkapan ikan terukur ini.