Refrizal “Habisi” Semen Indonesia

Dalam sesi tanya jawab, Refrizal juga menanyakan dasar hukum pembentukan holding Semen Indonesia kepada Deputi Kementerian BUMN Edwin Hidayat, hal ini ditanyakan karena sampai dengan saat ini PP (Peraturan Pemerintah) yang membentuk holding Semen Indonesia belum ada.

Integritas

Dalam RDP ini, komisi VI juga menyinggung integritas dari Dirut Semen Indonesia yang dinilai kurang baik karena memberikan jawaban yang terindikasi bohong.

“Pada RDP tadi kami menanyakan terkait apakah Dirut pernah melakukan kunjungan ke daerah-daerah sebelum memutuskan perubahan struktur? Dan soal pembelian lahan kantor di Jakarta. Dirut tidak jujur dalam menjawab dua hal ini  padahal kami punya data-data yang jelas dan rinci” pungkas Refrizal.

Disela RDP, politisi asal Pariaman ini juga menyampaikan surat aspirasi dari KAN (Kerapatan Adat Nagari) Lubuk Kilangan secara langsung kepada Dirut Semen Indonesia.

Baca Juga :  Ada Kejanggalan Pada Pilkada Serentak 2018 di Kabupaten Mimika

Komisi VI DPR RI dengan PT Semen Indonesia & Semen Baturaja bersepakat untuk membuat 5 kesimpulan rapat, antara lain :

  1. Komisi VI DPR RI meminta PT Semen Indonesia (Persero) Tbk dan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk untuk memperbaiki daya saing dan strategi pemasaran karena daya serap pasar jauh Iebih keciI daripada kapasitas terpasang.
  2. Komisi VI DPR RI meminta kepada manaiemen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk untuk mempelajari dan mengkaji ulang perubahan struktur organisasi yang saat ini teIah menimbulkan kegaduhan di tiga pabrik PT Semen Padang, PT Semen Gresik, dan PT Semen Tonasa, agar tidak menimbulkan masalah baru.
  3. Komisi VI DPR RI meminta kepada manajemen PT Semen Batu Raja (Persero) Tbk. untuk mengkaji ulang rencana kerja mengenai peniuaian tahun 2018 yang terIaIu optimis, dengan mempertimbangkan data tahun sebeIumnya dan beredarnva produk semen Iain di wilayah pemasaran PT Semen Batu Raia (Persero) Tbk.
  4. Komisi VI DPR RI meminta PT Semen Indonesia (Persero) Tbk dan PT Semen Baturaia (Persero) Tbk untuk menyampaikan permintaan data dan jawaban tertuIis atas pertanyaan Komisi VI DPR RI paling lambat tanggai 30 Januari 2018.
  5. Komisi Vl DPR RI meminta PT Semen Indonesia IPerseroI Tbk HoIding untuk mengkaji ulang pemindahan kantor pusat dari Gresik-Provinsi Iawa Timur ke Jakarta. (red).
Baca Juga :  Wawancara Ekslusif Jasriadi Saracen: Penghinaan Agama Islam dan Ujaran Kebencian

Baca Juga:

Tokoh Muda Minang Andre Rosiade: Manajemen PT Semen Indonesia Telah Melakukan “Kebohongan” di RDP Komisi VI DPR RI

Anak Nagari Lubuk Kilangan Kecewa dengan Mediasi PT Semen Indonesia, Minta Manajemen Lebih Tegas Soal Kompensasi dan Pengakuan Hak Ulayat

Serikat Pekerja Semen Padang (SPSP) Ultimatum Semen Indonesia, Ini Pernyataan Sikapnya