Gegara Narkotika Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

Tiga terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pasaman (Foto: Dok. Kejati Sumbar)

Pada 15 November 2023 silam, di jalan Raya Lintas Sumatera, Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman.

Pada saat itu ditangkap tiga orang yakni M Zikri, Guntur, dan M Ridwan beserta barang bukti berupa satu paket kecil narkotika Jenis sabu-sabu, beserta gawai (smartphone) masing-masing terdakwa.

“Dari sana kemudian dilakukan pengembangan sehingga diketahui bahwa masih ada barang mereka berupa satu paket besar sabu-sabu yang sedang dibawa oleh terdakwa Rahman,” kata Mustaqpirin, Jumat (5/7/2024).

Baca Juga :  Verry Mulyadi: DPRD dan Kejati Sumbar Komit Membangun Sumbar ke Depan lebih Baik

Polisi kemudian memburu Rahman hingga melakukan penangkapan, dan benar ditemukan satu paket besar narkoba jenis sabu-sabu.

Setelah dilakukan penimbangan diketahui satu paket besar sabu-sabu tersebut memiliki berat bersih 885, 11 gram, sedangkan satu paket kecil dengan berat bersih 0,29 gram.

Perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pasaman karena kejadian perkaranya berada di wilayah hukum Kejari Pasaman.

Baca Juga :  Kejuaraan Antar Kampung TARKAM Kemenpora 2024 Resmi Dibuka

Pada bagian lain, Mustaqpirin mengingatkan kepada seluruh pihak agar, tidak terlibat dalam penyalahgunaan apalagi peredaran narkoba karena Kejati Sumbar tidak akan segan-segan menuntut hukuman maksimal bagi para pelaku.