Dikatakan, 2 orang yang ditahan yaitu SF dan YH. Dimana keduanya dititip ke Rutan Kelas II B Padang selama 20 hari untuk mempermudah penyidikan.
Adapun alasan dilakukan penahan Rutan para tersangka berdasarkan pasal 21 KUHAP, yaitu subjektif tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau
mengulangi tindak pidana.
Objektif, tindak pidana yang ancamannya berupa pidana penjara lima tahun.
“Sedangkan sisanya dilakukan penahanan kota, dengan alasan tim penyidik mengupayakan adanya pengembalian kerugian keuangan negara dan saat ini dinilai kooperatif sejak panggilan pertama tgl 17 oktober 2024,” imbuhnya.
Dijelaskannya, para tersangka dikenakan Pasal yang disangkakan pasal primair pasal 2 (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 (1) Ke- 1 KUHP, subsidair pasal 3 Jo pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang-undang nomor 20 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 (1) Ke- 1 KUHP.