Dipaparkannya, perkara tesebut pada tahun 2020, terdapat kegiatan pengadaan tanah pembagunan jalan tol ruas Padang – Pekanbaru Seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang (STA 4+200- STA 36+600) Kabupaten Padang Pariaman, Propinsi Sumbar yang diketuai oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar yang juga selaku Ketua P2T Pengadaan tanah jalan tol S.
Pada tahapan pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi, S selaku Ketua P2T membentuk Satuan tugas (Satgas) A dan Satgas B bersama-sama Y, selaku Anggota P2T Pengadaan Tanah Jalan/ Kabid Pengadaan Tanah pada Kanwil BPN Provinsi Sumbar tahun 2020, secara sengaja tetap memproses pengadaan lahan untuk proyek jalan tol
Pekanbaru- Padang tanggal 5 Februari 2021.
Kemudian tanggal 19 Februari 2021, 4 Maret 2021 dan 5 Maret 2021, padahal diketahui terdapat pemberitahuan dari Asisten III Pemkab Pariaman Yulidarmi,
jika lahan tersebut merupakan aset Pemda Kabupaten Padang Pariaman.
Akibat perbuatan SF dan YH, nnegara mengalami kerugian keuangan negara hingga Rp 27 miliar sesuai audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar serta memperkaya 10 orang penerima ganti rugi sebesar kurang lebih 9 miliar rupiah.