Bahwa pada Januari – Juli 2022 terdakwa menjabat selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang I Akademik Unand berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Andalas .
Dalam kasus tersebut terdapat alokasi Dana Kemahasiswaan Unand pada awal tahun 2022 adalah sebesar Rp.12.500.000.000 yang kemudian pada tanggal 19 April 2022 terjadi revisi 1 terhadap alokasi anggaran Dana Kemahasiswaan Unand menjadi Rp.16.000.223.440. Dari alokasi anggaran Dana Kemahasiswaan Unand sebesar Rp.16.000.223.440, realisasi penggunaan anggaran Kemahasiswaan Januari – Juli 2022 adalah sebesar Rp.1.840.782.241.
Pada Bulan Agustus Tahun 2022 terdapat pergantian status Perguruan Tinggi Universitas dari status sebagai Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Andalas.
Lalu di tanggal 1 Agustus 2022 terjadi pergantian struktur organisasi pengelolaan Dana Kemahasiswaan Universitas Andalas yang pada semula pengelolaan dana kemahasiswaan berada pada Bidang III UNAND berpindah ke Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan UNAND. Dengan berpindahnya alokasi anggaran dana kemahasiswaan ke Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan UNAND tersebut maka terbitlah DPA gabungan kegiatan kemahasiswaan dan Pendidikan menjadi sebesar Rp.48.781.023.391, untuk keperluan belanja Bidang Pendidikan dan kemahasiswaan Universitas Andalas bulan Agustus 2022 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp. 32.832.609.408 Dengan rincian Realisasi Bidang Kemahasiswaan sebesar Rp 13.322.740.851 dengan jumlah SP2D 524, Realisasi Bidang Akademik sebesar Rp 19.509.868.557 dengan jumlah SP2D 645. Total netto setelah pajak dana Pendidikan dan Kemahasiswaan yang dikelola langsung oleh terdakwa adalah Rp 10.934.194.713.