Selanjutnya, terdakwa selaku BPP Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan Universitas Andalas melakukan penarikan dana Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan tidak langsung mendistribusikan dana tersebut kepada yang berhak, melainkan terdakwa selaku BPP Bidang I tahun 2022 memindahkan dana Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan Unand melalui rekening dinas nomor 21020101000570 Bank Nagari kantor Capem Unand Jalan Pemuda No. 21 an. RPL 010 UNAND OPR BLU PG Bidang 1 ke rekening pribadi terdakwa sehingga sisanya sebesar Rp.566.007.081 tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa selaku BPP Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan Unand.
Pada akhir tahun anggaran 31 Desember 2022 hingga saat ini masih terdapat kegiatan Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan Unand tahun anggaran 2022 yang sudah terbit SP2D namun tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa selaku BPP Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang sudah terbit namun belum didistribusikan kepada yang berhak oleh terdakwa MA dengan jumlah dana sekitar Rp.566,145,081.