PORBBI Sumatera Barat Laporkan Akun Media Sosial Pituah Buya

Pengurus PORBI melaporkan sebuah akun media sosial ke Polda Sumbar. (Foto: Ist)

Padang, kabarin.co – Seorang pengurus Persatuan Olahraga Buru Babi (PORBBI) Sumatera Barat resmi melaporkan akun TikTok @pituahbuya dan channel YouTube Pituah Buya ke Polda Sumatera Barat.

Laporan ini diajukan oleh Bermansyah pada 14 November 2024 dan teregister di SPKT Polda Sumbar dengan Laporan Polisi Nomor LP/B214/XI/2024/SPKT/Sumatera Barat.

banner 728x90

Dalam laporannya, Bermansyah didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Mukti Ali Kusmayadi Putra, menjelaskan bahwa laporan ini dibuat karena akun tersebut diduga telah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.

Bermansyah menegaskan bahwa konten-konten pada akun tersebut dianggap mengandung pencemaran nama baik terhadap organisasi PORBBI Sumatera Barat.

Sejak November 2024, pihaknya menyadari adanya video ceramah yang diunggah di akun tersebut yang diduga mengarah pada pencemaran nama baik organisasi.

Video tersebut berisi ceramah Ustad Z, di mana ia menyampaikan pandangan terkait perilaku masyarakat.

Cuplikan dari ceramah tersebut berbunyi, “Banyak orang Batak di sekitar Kota Medan Melayu tua, ndak pernah ambo caliak orang Batak Kristen babonceng jo anjiang, saoto jo anjiang. Ndak pernah ambo caliak orang Kristen subuah-subuah kalua jo anjiang, magrib-magrib kalua jo anjiang.”

Selain itu, dalam ceramah tersebut Ustad Z juga membahas fenomena serupa yang terjadi di wilayah Minangkabau, yang disebutnya sebagai “Serambi Mekah.”

Ia menyebut bahwa di daerah tersebut banyak orang yang keluar bersama anjing, hingga sulit membedakan antara anjing dan pemiliknya.

Pernyataan ini menjadi sorotan karena dianggap tidak menghormati norma yang berlaku dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Menurut Bermansyah, ia pertama kali mengetahui video tersebut dari grup WhatsApp PORBBI Sumbar yang beranggotakan 66 orang.

Melihat respons yang muncul dalam grup tersebut, ia merasa perlu untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.

Bermansyah mempertanyakan relevansi penggunaan kata-kata yang menyangkut anjing dalam ceramah tersebut.

“Apakah tidak ada cara lain untuk menyampaikan pesan yang lebih sopan dan tidak menyinggung pihak tertentu?” ujarnya.

Pihaknya merasa bahwa organisasi PORBBI Sumbar harus mengambil tindakan untuk melindungi nama baik serta menghindari potensi konflik yang bisa ditimbulkan dari pernyataan-pernyataan serupa di media sosial. (***)

banner 728x90