ICW: Remisi kepada Koruptor adalah Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Nasional10 Views

kabarin.co, JAKARTA – Wacana pemberian remisi terhadap koruptor kembali mengemuka. Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai pemberian remisi bagi napi korupsi dan penghapusan syarat pengetatan oleh Menkum HAM, akan menjadi kemunduran dalam pemberantasan korupsi.

“Remisi tetap diberikan, tapi ada pengetatan syarat dan itu yang diatur dalam PP 99/2012. Revisi PP yang sedang dibahas sekarang ini menghapus sejumlah syarat pengetatan, antara lain penghapusan syarat status justice collaborator,” kata Staf Divisi Hukum dan Monitoring ICW Lalola Easter dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Jumat (12/8/2016) malam.

Dirinya menilai revisi PP 99/2012 dengan penghapusan sejumlah syarat pengetatan, akan sangat disayangkan. Ini akan menjadi angin segar bagi para koruptor.

“Kalau sampai disahkan, langkah ini sangat disayangkan dan bisa jadi kemunduran dalam pemberantasan korupsi dan akan menguntungkan koruptor,” jelas Lalola.

Sebelumnya, pemerintah berencana merevisi PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi. Hal itu disampaikan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly, menurutnya alasan napi koruptor juga berhak diberikan remisi karena sesuai UU No 12 tahun 1995, di mana setiap napi memiliki hak yang sama untuk mendapatkan remisi. (det)

Baca juga:

Pemerintah Berencana Memberikan Remisi kepada Para Koruptor