Jadi Kurir Sabu, Oknum PNS Kemenag Dibekuk Polisi

kabarin.co – Pekalongan, Kepolisian Resor Kota Pekalongan, Jawa Tengah, meringkus seorang oknum kementerian agama. Ia ditangkap karena diduga sebagai kurir sabu. Saat ditangkap, polisi mengamankan sebuah sepeda motor dan sekitar 2 gram sabu.

Kepala Polresta Pekalongan AKBP Enrico Silalahi di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa tersangka NH (43), warga Kelurahan Bendan ditangkap polisi saat akan mengantarkan sabu di sebuah minimarket Jalan KH Mansyur.

“Saat ditangkap polisi, tersangka membawa dua paket sabu seberat 2 gram yang terbungkus dalam plastik klip yang disimpan di dalam saku celananya,” katanya.

Ia mengatakan akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara.

“Saat ini, tersangka sudah kami amankan di mapolres sedang barang bukti kami sita sebagai bahan penyidikan selanjutnya,” katanya.

Tersangka, NH, mengatakan dirinya tidak menjual sabu melainkan hanya mengantar pesanan sabu yang akan diberikan pada seseorang di mini market.

“Harga sabu Rp1,3 juta. Dari harga itu kami mendapat imbalan saja. Kami menyesal dan tidak ingin mengulangi lagi perbuatannya,” katanya. (epr/rep)

Baca Juga:

Oknum PNS Riau Di Tangkap Polisi Karena Terbukti Menjadi Pengedar Sabu

Petugas Patroli Menemukan Satu Paket Plastik Berisi Sabu Dan Alat Isapnya

Ketua Satgas Antinarkoba Lampung Timur Ditangkap Polisi Karena menyimpan Sabu

3 Napi Lapas Bengkalis Ketahuan Mengedarkan Narkoba Jenis Sabu