Sebelumnya, kabar soal pernikahan Ahok dengan anggota Polri Bripda Puput Nastiti Devi (21) sudah dapat dipastikan kebenaranya, pasalnya surat pengantar berupa N1, N2, dan N3 sudah ditandatangi lurah setempat.
Sebagai informasi, N1 adalah surat keterangan menikah, N2 adalah surat keterangan asal-usul, dan N3 adalah surat keterangan tentang orangtua.
Lurah Pasir Gunung Selatan Aslih membenarkan penandatanganan surat pengantar tersebut dan permohonan pernikahan Bripda Puput Nastiti Devi langsung diantarkan oleh ayah kandungnya sendiri Teguh Sriono (50) ke kantor Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Cimanggis. (epr/oke)
Baca Juga:
Ini Sosok Bripda Puput Nastiti Devi, Polwan Cantik yang akan Dinikahi Ahok
Pamer Foto Vulgar, Dinar Candy Ramai Dihujat Netizen
Tampil Seksi Ala Cewek Jepang di Foto Ini, Dinar Candy Diingatkan soal Azab