Maklumat itu, antara lain, melarang adanya pesta penyalaan kembang api. Di ibu kota, larangan ini didukung dengan ditutupnya berbagai tempat wisata dan kawasan publik pada 31 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021.
Hal itu sebagaimana diamanatkan melalui Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 dan Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020.
(cnn)