Dalam Operasi Gabungan tersebut berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yaitu: EL (66 thn) warga Dusun Baru Alang Rambah Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan dan MD (30 thn) warga Kumbung Talang Medan, Kecamatan Lunang Kabupaten Pesisir Selatan. Saat penangkapan keduanya sedang melakukan kegiatan pembukaan lahan dan membuat jalur (steking) untuk ditanami kelapa sawit dengan menggunakan alat berat jenis eksavator merk Hitachi tanpa izin (ilegal)
“Hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku EL (66 thn) dan MD (30 thn) oleh Penyak Balai Gakkum LHK Sumatera, menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap pelaku EL (66 thn) yang kemudian ditetapkan sebagai Tersangka, sedangkan MD (30 thn) masih sebatas saksi. Saat ini EL (66 thn) telah ditahan di Rutan Polda Sumatera Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” bebernya.
Sejauh ini terang dia penyidik sudah menetapkan EL sebagai tersangka kasus mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan.