Metro  

Gakkum KLHK Tangkap Tersangka Perusakan Hutan di Pessel

Penangkapan pelaku perusakan hutan
Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho saat menggelar jumpa pers di Kantor Dishut Sumbar, Senin (3/6/2024) (Foto: Budi)

Tersangka EL (66 thn) akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu: Pasal 92 ayat (1) huruf bjo. Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 37 angka 16 Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 jo.

Baca Juga :  Ada Sekolah Lapang Lebah Madu, Sumbar Optimis jadi Produsen Madu

Selanjutnya Pasal 75 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Ri Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga :  Perhutanan Sosial di Sumatera Barat: Peran Generasi Muda dalam Melestarikan Hutan

“Rasio Ridho Sani menambahkan tersangka EL dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perusakan hutan di Tapan, harus dikenakan pidana berlapis, Dan bukti permulaan dilapangan para pelaku akan dikenakan pidana lainnya, baik pidana perusakan lingkungan hidup maupun pidana pembakaran hutan, disamping pidana perambahan kawasan hutan,” tutup dia.