“Seharusnya posisi KPK tidak bercampur dengan cabang kekuasaan,” tambah Sahel.
Sementara itu, Annisa Azzahra dari PBHI membeberkan sejumlah pekerjaan rumah (PR) kelembagaan KPK ke depan.
Pertama, sistem kelembagaan yang belum berintegritas. Koordinasi di internal dewas, pimpinan, deputi, pegawai. Belum ada sistem yang rapi.
Kedua, lemahnya political will eksekutif dan legislatif untuk memperkuat regulasi kelembagaan KPK.
Ketiga, koordinasi terkait pengawasan yang masih kurang optimal.
Keempat, kewenangan koordinasi dan supervisi yang terbatas pada lembaga penegak hukum lainnya.
Keenam, kebutuhan penyidik dan penyelidik internal yang belum terpenuhi.
Ichsan Kabullah akademisi dari Ilmu Administrasi Publik Unand menuturkan, kecenderungan negara yang semakin tidak demokratis berjalan linear dengan penurunan pemberantasan korupsi.
Ia bilang, penurunan performa kinerja KPK/pemberantasan, seiring juga dengan kualitas demokrasi yang semakin menurun.
“Namun performa kinerja pemberantasan korupsi lebih tajam penurunannya,” kata Ichsan.