DKPP juga memberi sanksi peringatan kepada 27 penyelenggara Pemilu. Sedangkan terhadap penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar kode etik, DKPP wajib merehabilitasi nama baik kepada 40 orang penyelenggara. (arn)
Baca Juga:
DKPP Pecat Dua Penyelenggara Pemilu Asal Kota Sibolga dan Kabupaten Aceh Besar
DKPP: Ketua KPU DKI Tebukti Langgar Kode Etik Pilkada
Hadiri Acara Internal Ahok-Djarot, ACTA Laporkan KPU dan Bawaslu DKI ke DKPP